Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Pemeriksaan pada Jumat (5/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa seorang saksi yakni Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Sementara saksi lain atas nama Hamrin Mustari tidak hadir.
“Muhaimin Syarif saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba). Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan Tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/1).
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka hasil kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ketujuh tersangka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan serta dua swasta Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST).
“AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Karena hal tersebut, Abdul Ghani Kasuba diduga mendapat uang suap yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu Abdul Ghani Kasuba juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini akan didalami KPK lebih lanjut.