Jakarta, Gatra.com- Situs JagaPemilu.com resmi diluncurkan sebagai bagian yang menunjang peran penting masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Platform pelaporan bagi relawan pemantau pemilu ini menjadi wadah bagi pelaporan warga terkait pelanggaran, atau pun tangkapan visual form C-Hasil, yaitu hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“JagaPemilu.com menjadi wadah dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemilu. Masyarakat dapat secara cepat dan efektif memberikan informasi yang menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya,” kata Luky Djani, salah satu pemrakarsa JagaPemilu.com di Jakarta, Jumat (5/1).
Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, potensi kecurangan dalam pemilu dapat dihindari sehingga integritas pemilu terjaga. "Selain itu, melalui JagaPemilu.com, rangkaian pemilu dari masa kampanye sampai proses penghitungani) CV hsuara dapat diawasi bersama apsehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” kata Erry Riyana Hardjapamekas, salah satu pendiri Jaga Pemilu.
Baca juga: Potensi Kecurangan Dinilai Akan Luar Biasa, Relawan AMIN Deklarasikan Tim Hukum
Menurut Erry, melalui partisipasi aktif warga dalam mengawasi jalannya pemilu, Jaga Pemilu turut membantu terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas. JagaPemilu.com bukan hanya sekadar situs melainkan bagian dari Jaga Pemilu, prakarsa kolaboratif yang mengajak seluruh elemen masyarakat, warga yang menjadi relawan, juga media, untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu.
Masyarakat sebagai warga negara bukan saja memiliki hak untuk memilih pemimpinnya melalui pemilu, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suara mereka benar-benar terwakili.
Cara menggunakan JagaPemilu.com sebagai relawan pemantau pemilu:
1. Akses situs https://jagapemilu.com untuk bergabung sebagai relawan/voluntir – lengkapi isiannya. Tunggu verifikasi.
2. Setelah diverifikasi, relawan terdaftar dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye melalui JagaPemilu.com
3. Relawan juga diminta memotret form C-Hasil yaitu hasil penghitungan di TPS pada hari pemungutan suara yaitu tanggal 14 Februari 2024 dan yang berikutnya apabila ada pemilihan presiden putaran kedua.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto mengungkapkan, perlu mekanisme pemantauan pemilu yang datang dari publik. “Kita tidak bisa lagi berharap dari penguasa. Sejarah mencatat bahwa masyarakat sipil selalu berhasil,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan CFD Saat Bagi Susu
Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Meuthia Ganie-Rochman turut hadir menjadi narasumber dalam peluncuran Jaga Pemilu. “Organisasi Jaga Pemilu adalah bentuk yang dibutuhkan dalam partisipasi politik era digital. Ini fenomena yang memungkinkan semua bisa terlibat secara luas, menerobos banyak identitas, agama, ras dan geografis,” tambah dua.
Ahli hukum Tata Negara dan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mengungkapkan, laman jagapemilu.com bisa menjadi saluran untuk menyalurkan kegelisahan masyarakat saat melihat terjadinya kecurangan pemilu.
Jaga Pemilu mengajak masyarakat untuk bersatu menjaga integritas pemilu. Dengan bersama memantau jalannya pemilu, kita dapat memastikan bahwa setiap suara dihitung, setiap kecurangan diungkap, dan hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.