Home Hukum Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto Bantah Uang Rp11,2 Miliar dan Mobil Sport Berhubungan dengan Tipikor

Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto Bantah Uang Rp11,2 Miliar dan Mobil Sport Berhubungan dengan Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra membantah soal uang Rp11,2 miliar yang disebut hasil suap penanganan perkara. Willy menyebut, uang itu merupakan investasi bisnis klinik kesehatan dan kecantikan Dadan.

"Itu sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Faktanya uang tersebut investasi bisnis," kata Willy kepada Gatra.com, Jumat (5/1).

Willy menyatakan, sampai saat ini bisnis tersebut masih berjalan dan memiliki puluhan karyawan. Dadan dan istri sudah berinvestasi miliaran rupiah sejak awal.

"Silahkan cek klinik itu, masih berjalan. Lokasinya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan," terangnya.

Willy menyebut, dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak Heryanto Tanaka yakni Na Sutikna Halim dan Tomothy Ivan Triyono juga dinyatakan bahwa urusan Heryanto Tanak dengan Dadan soal bisnis.

Heryanto Tanaka mengirimkan uang sebesar Rp11,2 miliar secara bertahap kepada Dadan Tri dalam rangka kerja sama bisnis, bukan terkait dengan perkara apapun.

"Bahkan, pihak Dadan sudah memberikan keuntungan bisnis sebesar 15 persen sesuai dengan kesepakatan. Uang itu sudah diterima pihak Heryanto Tanaka. Itu semua menjadi fakta persidangan," kata Willy.

Untuk itu, lanjut Willy, uang Rp3 miliar yang dituduh menyuap Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, hanya sebatas dugaan dan asumsi. Menurutnya, suap Rp3 miliar yang disampaikan KPK sebatas dugaan karena hanya berdasarkan catatan transaksi keuangan yang dilakukan Dadan Tri, bukan berdasarkan sitaan dari Hasbi Hasan.

"Di dalam BAP, Dadan Tri juga sudah menjelaskan jika uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara suap MA, apalagi untuk suap ke mantan sekretaris MA Hasbi Hasan. Kenyataannya, uang Rp3 miliar itu diberikan Dadan kepada seseorang sebagai pinjaman pribadi dengan perjanjian hutang piutang. Dan sudah dikembalikan oleh si peminjam. Soal siapa peminjamnya, sudah ada di BAP," kata Willy.

Tidak hanya itu, lanjut Willy, soal mobil McLaren MP4, Ferrari California dan Toyota Land Cruiser GR Sport yang disebut-sebut diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan hanya sebatas asumsi dan opini.

"Pada fakta persidangan sudah jelas bahwa beberapa mobil sport tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Hasbi Hasan," kata Willy.

"Logikanya, jika memang mobil tersebut adalah mobil yang digunakan untuk suap atau mobil suap, seharusnya disita dari penerima suap (Hasbi Hasan), tetapi kenyatannya mobil tersebut diantarkan langsung oleh pihak Dadan ke KPK atas permintaan penyidik KPK dengan dalih, apabila tidak berkaitan dengan perkara, maka mobil-mobil tersebut akan dikembalikan kepada pihak Dadan," pungkasnya.

105