Demak, gatra.com – Semua sekolah baik negeri maupun swasta di kabupaten Demak, Jawa Tengah didorong untuk memiliki website dan email resmi dengan domain @demakkab.go.id.
Hal ini seiring adanya Peraturan Bupati terkait Tata Naskah Dinas (TND), untuk kop surat resmi milik sekolah. Dengan adanya website maupun email tersebut, akan mempermudah penerbitan TND kop surat resmi.
Baca Juga: Hari Bhakti PU: Bupati Demak Ingatkan Tantangan Semakin Berat
Subkor Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Demak Sulistiawati berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah pembina sekolahan bisa memberi dukungan dan dorongan.
“Kita akui, tidak semua sekolah di kabupaten Demak memilik website, karena kondisi pada tiap lembaga sekolah berbeda terutama dari segi SDM yang memiliki kemampuan teknologi informasi,” katanya.
Bagian Organisasi Setda Demak juga melakukan konsultasi terkait pencantuman alamat website dan email resmi yang dimiliki sekolah ke Dinas Kominfo Demak, Kamis (4/1)
Baca Juga: Bupati Sambut Positif Embarkasi Haji Baru di Kabupaten Demak
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Demak Harso Gutomo menerangkan, lembaga pendidikan sekolah yang memiliki website dan email resmi harus berdomain sch.id sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 Tahun 2015.
“Setiap lembaga sekolah di tiap tingkatan baik SD dan SMP yang memiliki website dan email resmi, seyogyanya berdomain sch.id. Hal itu akan menunjukkan identitas dari portal atau website dan email tersebut milik resmi dari sebuah lembaga sekolah,” katanya.