Home Regional Polda Jateng Akan Tindak Tegas Peserta Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Gunakan Knalpot Brong

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Peserta Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Gunakan Knalpot Brong

Semarang, Gatra.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) bakal menindak tegas peserta kampanye terbuka Pemilu 2024 yang mengendarai kendaraan dengan menggunakan knalpot brong. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu menyatakan pada kampanye terbuka Pemilu 2024 dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024 dilarang menggunakan knalpot brong.

“Larangan penggunaan knalpot brong akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian. Bila melanggarakan ditindak tegas,” katanya pada konferensi pers Balai Wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (4//1).

Selain itu, imbuh Satake Bayu, Polda Jateng juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masih terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.

Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan dalam kesembatan sama menambahkan pelarangan penggunaan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurut Sony pelarangan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 48 tentang Kebisingan, Pasal 64 tentang Kelayakan Kendaraan, Pasal 210 terkait Standar Kelayakan Kendaraan UU Lalu Lintas.

“Pelanggar bisa dikenakan Pasal 285 UU Lalu Lintas tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sony, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan sehingga bisa memancing terjadinya konflik sosial. Dia mencontohkan terjadinya bentrokan massa di Magelang dan Pati beberapa waktu lalu karena knalpot brong.

Ditlantas Polda Jateng telah melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

"Kami akan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mendatangi produsen dan bengkel tolong untuk hentikan knalpol brong. Target kami Jateng itu zero knalpot brong,” jelasnya.

147