Home Pemilu 2024 Begini Cara TikTok Lawan Penyebaran Misinformasi demi Jaga Integritas Pemilu 2024

Begini Cara TikTok Lawan Penyebaran Misinformasi demi Jaga Integritas Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Menjelang Pemilu 2024, TikTok berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dengan melakukan serangkaian kegiatan proaktif untuk memastikan platform dan pengguna terhindar dari bahaya misinformasi.

Melanjutkan upaya proaktifnya, TikTok menggandeng Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengatasi misinformasi dengan menyediakan akses informasi yang kredibel dan otoritatif tentang Pemilu 2024 kepada pengguna dan masyarakat Indonesia.

KPU RI menilai bahwa pilihan metode dan media merupakan strategi penting dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari berharap TikTok sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan.

Menyambut baik harapan KPU RI, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap konten yang melanggar Panduan Komunitas. Termasuk menghapus akun yang melakukan pelanggaran.

"Menjelang pemilu, TikTok terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh. Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (4/1).

Adapun institusi dan organisasi yang bekerja sama dengan TikTok antara lain KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).

Faris juga menyampaikan bahwa TikTok telah menerapkan aturan khusus untuk akun pemerintah, politisi, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA). TikTok melarang akun tersebut untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya. Sejumlah fitur TikTok pun juga akan dibatasi, termasuk akses ke fitur monetisasi TikTok seperti gift dan tip.

Faris juga menjelaskan bahwa TikTok tidak melarang akun GPPPA yang ingin mengunggah konten untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik. Syaratnya, Faris menekankan akun GPPPA terkait diwajibkan untuk bekerja sama atau berkoordinasi dengan perwakilan TikTok.

"Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau konten sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan," jelas Faris.

Demi menjunjung integritas Pemilu 2024, TikTok juga menjelaskan bahwa platform tersebut mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran misinformasi yang dapat berdampak negatif terhadap opini publik selama kampanye pemilu. Seperti menegakkan Panduan Komunitas terhadap misinformasi pemilu, serta berkolaborasi dengan mitra pengecekan fakta independen seperti Agence France- Presse (AFP), MAFINDO, dan PERLUDEM. Kolaborasi ini untuk meninjau, memverifikasi, dan melaporkan konten yang berpotensi menyesatkan. TikTok juga memberikan pengguna dan masyarakat umum akses ke informasi yang kredibel dan otoritatif seputar Pemilu 2024 melalui Pusat Panduan Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima, berikut cara TikTok menjaga integritas pemilu dalam platformnya:

1. Menghapus konten yang melanggar. Secara proaktif TikTok akan menghapus konten berbahaya dan mengandung misinformasi yang berkaitan dengan proses sipil dan pemilihan umum. Siapa pun dapat melaporkan konten di aplikasi dengan menekan ikon bendera atau 'lapor'.

2. Menyediakan sumber informasi yang tepercaya. Melalui Pusat Panduan Pemilu 2024 dan penandaan konten, TikTok meningkatkan sumber tepercaya agar anggota komunitas tangguh terhadap upaya penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks.

3. Menjalin kerja sama dengan pemeriksa fakta lokal. TikTok bekerja sama dengan organisasi seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia. Inisiatif ini sekaligus mempertegas komitmen TikTok dalam melawan penyebaran misinformasi di platform untuk menyediakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua penggunanya.

109