Home Regional Purworejo, Satu-satunya Kabupaten di Eks Karesidenan Kedu yang Miliki Perbup RDTR

Purworejo, Satu-satunya Kabupaten di Eks Karesidenan Kedu yang Miliki Perbup RDTR

Purworejo, Gatra.com - Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi satu-satunya daerah di eks Karesidenan Kedu (Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo) yang telah memiliki Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perbup RDTR menjadi etalase bagi para investor atau masyarakat yang akan berinvestasi, membeli tanah atau mendirikan bangunan.

Saat ini, Kabupaten Purworejo telah mempunyai 2 Perbup RDTR yang dibuat tematik. Perbup RDTR telah terintergrasi dengan website Kementrian ATR BPN dan OSS (Online Single Submission) milik Kementrian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) RI.

"Perbup nomor 106 tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Kota Perbatasa Sekitar Bandara Internasional Yogyakarta Tahun 2023-2043 telah diundangkan tanggal 21 Desember 2023 lalu. Jangka waktu Perbup RDTR 20 tahun, mengatur wikayah sebagian Kecamatan Purwodadi dan Bagelen. Dalam Perbup ini ada batasan luasan yang berbatasan langsung dengan Bandara YIA," tutur Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin di kantornya, Kamis (04/12).

Untuk batas wilayah ke barat, Perbup RDTR ini mengatur hingga Desa Jatimalang dan Nampurejo di Kecamatan Purwodadi. Batas paling utara adalah Desa Sumberejo dan Desa Keduren Kecamatan Purwodadi.

"Sesuai dengan Perda RTRW, Perbup Nomor 106 ini dibagi menjadi 29 zona dan sub zona. Ada kawasan perdagangan dan jasa, perumahan, pariwisata, pertanian dan tanaman pangan, holtikultura, ekosistem mangrove dan lain-lain. Masing-masing zona dan sub zona ada aturan pemanfaatan. Zona hijau, zona kuning, cokelat dan sebagainya, pemanfaatannya untuk apa saja serta aturan lainnya," kata Yusuf.

Sebagai contoh, sub zona eksosistem mangrove ditetapkan sepanjang kali pantai yang mengalir melalui Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi, hingga Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Namun dalam Perbup RDTR ini yang diatur baru sampai Desa Jatimalang Kecamatan Purwodadi yang berbatasan dengan Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol.

"Sub zona tanaman pangan total luasnya mencapai 1.360, 39 hektar. Zona hijau ini untuk tetap menjaga target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Target LP2B total 29.273 hektar di seluruh Purworejo yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan. Ada 2 jenis lahan pertanian yakni tanaman pangan berupa sawah dan holtikultura berupa tegalan," jelas Yusuf.

Lanjutnya, untuk sub zona perikanan tangkap luasnya 4,30 hektar yakni di TPI Jatimalang dan TPI Desa Jatikontal, keduanya di Kecamatan Purwodadi. Sedangkan zona perdagangan dan jasa berada di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atau Jalan Daendels, Jalan Nasional (Jalan Purworejo-Yogyakarta) dan sebagian Pasar Jenar serta Pasar Purwodadi.

"Kawasan sub zona perdangangan dan jasa prioritas untuk usaha, toko, kios, minimarket, SPBU dan lainnya. Sedangkan ke selatan, mulai Kantor Desa Purwodadi ke selatan sampai Desa Guyangan masuk dalam subzona," ujar Yusuf.

Dalam Perbup RDTR terbaru ini, kawasan JJLS Jalan Daendels hanya boleh mendirikan pabrik untuk usaha UMK yang modalnya di bawah Rp5 miliar. Sedangkan pabrik non UMK, diarahkan untuk membangun tempat usaha di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang ada di Kecamatan Bayan (sesuai dengan Perbup RDTR wilayah Purworejo-Kutoarjo). Sedangkan KPI di wilayah JJLS ada di wilayah Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi hingga ke Desa Ukirsari, Kecamatan Grabag yang berbatasan dengan Kabupaten Kebumen.

"Kami akan maraton untuk sosialisasu Perbup RDTR ini, target Januari-Februari 2024 selesai sosialisasi. Kami akan mengundang kepala desa, perangkat desa, pelaku usaha dan tokoh masyarakat," ujar Yusuf.

Selain Perbup Nomor 106/2023, Pemkab Purworejo telah memiliki Perbup RDTR Purworejo Kutoarjo yang bertemakan pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa yang diundangkan pada tahun 2022 lalu. Tahun ini, Dinas PUPR sedang menyusun Perbup RDTR bertema pariwisata di Kawasan Badan Otorita Borobudur (BOB) meliputi sebagian Kecamatan Bener (antara lain Desa Benowo), Kecamatan Loano (antara lainDesa Sedayu, Banyuasin Kembaran) serta Kecamatan Kaligesing (antara lain Desa Klaigono, Donorejo, Kaliharjo, Pandanrejo).

Pemkab Purworejo yang memiliki 16 kecamatan, menargetkan memiliki 8 Perbup RDTR. Setelah 2 Perbup RDTR diundangkan, tinggal 6 Perbup lagi. Perbedaan Perbup RDTR nomor 106 dengan Perbup RDTR sebelumnya adalah, karena ada Bandara YIA, maka ada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

"Untuk bangunan tertentu, perizinannya harus ke otoritas bandara. Contohnya adalah menara telekomunikasi, jika ingin membangun di Desa Jogoboyo atau Geparang, Kecamatan Purwodadi, harus ke otoritas bandara untuk mendapat rekomendasi. Berdasark aturan KKOP, tinggi bangunan maksimal 45 meter," pungkas Yusuf.

253