Sleman, Gatra.com – Relawan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) mendeklarasikan Tim Hukum Nasional (THN) untuk mengantisipasi kecurangan. Tim yang sudah terbentuk di 34 provinsi ini akan mengawal pemilihan dan perolehan suara di daerah hingga pusat
“Jauh-jauh hari, sejak dua tahun lalu, kami sudah mengetahui potensi kecurangan ini akan luar biasa dan terbukti hingga saat ini. Jika kawan-kawan dari 3 baru merasakan, kami sudah lama merasakan pahit getirnya dicurangi sejak awal,” kata Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir, saat jumpa pers di Sleman, Yogyakarta, Kamis (4/1) siang.
Ari menyebut, modus kecurangan semakin beragam, seperti dalam bentuk manipulasi peraturan perundang-undangan, hingga kecurangan oleh aparatur negara dan aparat penegak hukum seperti pembatalan izin kampanye, kriminalisasi terhadap anggota Timnas AMIN, hingga intimidasi pihak-pihak yang mendukung AMIN.
Menurutnya, kecurangan-kecurangan itu berpangsung terang-terangan, seperti dialami relawan AMIN di Nusa Tenggara Barat dan Riau. Pemerintah daerah setempat dibantu aparat keamanan mencabut izin penyelenggaraan kampanye Anies dan diminta tempat.
Menurutnya, tim relawan di kedua daerah tersebut sudah lama mengurus perizinan, namun aparat negara melarang pelaksanaan. Padahal sebenarnya kegiatan kampanye tidak memerlukan izin, hanya pemberitahuan agar diamankan aparat negara.
“Izin keamanan dicabut karena keamanan tidak kondusif. Ini alasan yang mengada-ada," ujarnya.
Selama sisa masa kampanye ini, Ari mengatakan tim hukum AMIN akan memastikan pelaksanaan kampanye pasangan AMIN tidak dipersulit. Puncaknya saat pencoblosan dan perhitungan suara, mereka akan mengawal perolehan suara dari daerah hingga KPU pusat.
Ari menyebut, meskipun berupaya semaksimal mungkin, kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akan sulit dihilangkan. Namun THN akan berusaha meminimalkan adanya kecurangan.
Ketua Dewan Dewan Pakar THN AMIN, Ni'matul Huda, mengatakan, pihaknya menerima adanya aduan dari enam wilayah tentang adanya larangan dari pemerintah daerah untuk kampanye pasangan AMIN.
“Diganggu di daerah dan pusat mendiamkan. Sama dengan pengabaian terhadap konstitusi. Yang harus bertanggung jawab adalah presiden. Ini tanggung jawab presiden,” paparnya.
Anggota Dewan Pengarah THN AMIN, Muzakir, menegaskan pencabutan izin pelaksanaan kampanye yang sudah diatur konstitusi baru pertama kali terjadi dalam sejarah kepemiluan Indonesia.
“Izinnya dicabut, bagaimana itu bisa terjadi. Kami ini melaksanakan amanat UU terkait dengan pelaksanaan pemilu. Sebelumnya tidak, semua terfasilitasi. KPU sudah siap dengan jadwal kampanye. Sudah clear. Ini malah dicabut izinnya,” ucapnya.
Bawaslu juga dinilai Muzakir tidak merespons berbagai laporan kecurangan yang dilaporkan relawan AMIN. Seharusnya, kata dia, Bawaslu merespons secara profesional dan memutuskan dengan adil.
Deklarasi di Yogyakarta dinyatakan sebagai motor penggerak melaksanakan agenda besar THN AMIN yaitu membuka posko-posko pengaduan hingga ke kampung-kampung untuk mengawal pilpres.