Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi kembali praperadilan oleh bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. KPK melalui biro hukum akan menjawab semua dalil permohonan tersebut.
“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/1).
Sebelumnya, Eddy Hiariej pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatan ini dicabut pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu. Pencabutan ini disebutkan karena pihak Eddy Hiariej ingin memperbaiki substansi gugatan.
Namun, Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke PN Jaksel. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej,” ucap Djuyamto dalam keterangan resminya pada Kamis (4/1).
Djuyamto menjelaskan, permohonan ini diterima Kepaniteraan Pidana PN Jaksel pada kemarin, Rabu (3/1). Pengadilan pun telah menetapkan hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Sidang pertama praperadilan Eddy dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis depan (11/1).
“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jaksel,” jelas Djuyamto.
Diketahui, Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap dengan jumlah Rp8 miliar yang berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.