Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej,” ucap Djuyamto dalam keterangan resminya pada Kamis (4/1).
Djuyamto menjelaskan, permohonan ini diterima Kepaniteraan Pidana PN Jaksel pada kemarin, Rabu (3/1). Pengadilan pun telah menetapkan hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jaksel,” jelas Djuyamto.
Sidang pertama praperadilan Eddy dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis depan (11/1).
Sebelumnya, Eddy Hiariej sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan ini dicabut pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu. Pencabutan ini disebutkan karena pihak Eddy Hiariej ingin memperbaiki substansi gugatan.
Diketahui, Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap dengan jumlah Rp8 miliar yang berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.