Home Ekonomi Pembelian LPG 3 Kg Wajib Terdata dan Tunjukan KTP, Ini Cara Agar Terdaftar

Pembelian LPG 3 Kg Wajib Terdata dan Tunjukan KTP, Ini Cara Agar Terdaftar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2023, jumlah transaksi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (Kg) telah mencapai 31,5 juta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun transaksi tersebut dilakukan melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Adapun, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

Baca juga: ESDM Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1).

Tutuka juga menjelaskan bahwa, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Menurutnya, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Dirut Pertamina Sebut Pembatasan BBM dan LPG Subsidi Berisiko

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga saat ini telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Tabung Gas 3 Kg Hanya Untuk Konsumen Terdaftar

"Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg," terang Riva.

67