Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, laporan terkait kasus kekerasan terhadap tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali belum dapat ditindaklanjuti karena dokumen yang diserahkan dari Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih belum lengkap.
Pramono menjelaskan, laporan sudah diterima Komnas HAM. Tapi, untuk dapat memproses lebih lanjut, ada beberapa data yang perlu diberikan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Kami hari ini sudah menerima pengaduan dari tim hukum paslon nomor urut 3. Ada beberapa relawan atau pendukung dari paslon nomor urut 3 yang mengalami tindakan kekerasan dari aparat negara.
“Tadi dari laporan ini masih ada beberapa hal yang memang perlu kita dalami, misalnya kita butuh kronologis yang lebih rinci dari tim hukum,” ucap Pramono Ubaid Tanthowi usai menerima laporan dari Tim Hukum TPN di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/1).
Selain kronologis yang lebih rinci, Komnas HAM juga memerlukan salinan rekaman CCTV dan salinan visum dari para korban. Pramono mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Tim Hukum TPN untuk mendapatkan gambaran peristiwa yang lengkap dan utuh.
“Dari situ, kami akan melakukan analisis apakah dari peristiwa ini ada pelanggaran hukumnya atau tidak,” jelas Pramono lagi.
Pramono mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau Komnas HAM akan melakukan penyelidikan mandiri. Namun, untuk dapat mencapai tahap itu, Komnas HAM perlu kelengkapan data yang tadi disebutkan.
Pramono mengungkap, dalam waktu dekat ada beberapa pihak yang akan melaporkan kasus serupa ke Komnas HAM. Namun, ia belum dapat menyebutkan siapa saja pihak yang dimaksud.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa pihak yang lain bahwa mereka dalam waktu dekat juga akan menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, modusnya sama yakni tindak kekerasan dari oknum aparat negara,” ucap Pramono.
Perlu diketahui, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Ifdal Kasim melaporkan kasus kekerasan yang dialami oleh tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud yang mengalami kekerasan oleh oknum TNI di Boyolali pada Sabtu (30/12) lalu.
Ifdal mengatakan, pelaporan kepada Komnas HAM diharapkan dapat perlindungan kepada korban sekaligus untuk mengidentifikasi ada tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus ini.