Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya, ZZZ, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (2/1), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Selain direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya, Kejagung memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2019, AAS.
Sedangkan satu orang saksi lainnya adalah RMY selaku Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.