Jakarta, Gatra.com - Perwakilan Pilar 08 relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran menyambangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait pernyataannya adanya kecurangan penggunaan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden (cawapres) pada (22/12) lalu.
Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait debat cawapres yang menyebut adanya kecurangan,” ujar Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Anfi Fajar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (2/1).
Anfi melakukan pelaporan guna menindaklanjuti agar tidak kembali terciptanya kegaduhan yang disebabkan oleh Roy Suryo.
“Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 2. Kalau tidak suka, ya sudah, enggak usah menjelek-jelekkan, enggak usah menghasut,” kata Anfi.
Adapun laporan tersebut merupakan murni yang diinisiasi oleh Pilar 08. Perwakilan Pilar 08 membawa berkas yang akan diserahkan untuk melengkapi laporan berupa captured Twitter (X), pemberitaan pernyataan dari ketua KPU, dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.
Sebelumnya, akun X Roy Suryo meminta KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta debat. Roy menyebut Gibran mengenakan 3 alat saat debat, di antaranya clip on, handheld, dan earphone.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi pihaknya berlaku adil untuk setiap cawapres, termasuk mik debat untuk Gibran, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, dan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
"Semua peserta debat mengenakan alat yang sama. Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai 3 mik untuk antisipasi ada mik yang mati," ujar Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Sabtu (23/12).