Jakarta, Gatra.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengusut dan menindak secara transparan seluruh oknum TNI yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
“Panglima TNI untuk memproses seluruh oknum TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali secara terstruktur dan transparan,” kata Yanuar P. Wasesa, Sekretaris BBHAR PDIP pada Senin (1/1).
BBHAR PDIP, lanjut Yanuar, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengusut dan menindak para oknum yang terlibat karena aksi pengeroyokan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat jika tidak dilakukan secara transparan.
Selain itu, lanjut Yanuar, pihaknya juga menilai bahwa aksi pengeroyokan tersebut berpotensi membangkitkan memori kolektif bangsa tentang record kekerasan oknum TNI pada era pra-Reformasi 1998.
BBHAR PDIP juga menilai aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota TNI AD terhadap relawan Ganjar-Mahfud di depan Markas Yonif Raider 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023 merupakan catatan hitam demokrasi di penghunjung tahun 2023.
Menurut Yanuar, segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dipantik karena tendensi pilihan politik tertentu. Di alam negara yang merdeka, kekerasan tidak bisa dibiarkan.
“Sudah seharusnya seluruh element TNI kembali berkomitmen untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan kepada warga negaranya sendiri,” ujarnya.
Di tengah-tengah komitmen bangsa Indonesia menggelorakan Reformasi Nasional yang bergulir sejak tahun 1998, kata Yanuar dalam siaran pers, peristiwa ini menjadi tantangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk kembali mengagendakan Reformasi TNI sebagai sebuah proses mundurnya militer dari perhelatan politik praktis yang sedang berlangsung.
Bendahara BBHAR PDIP, Erna Ratnaningsih, mengatakan upaya paksa berupa penahanan yang sudah dilakukan kepada 15 oknum TNI merupakan tindakan temporer yang tidak menjamin perbuatan kekerasan tersebut tidak terulang kembali kepada siapapun dan apapun pilihan politik korbannya.
Erna menyampaikan, diperlukan tindakan prefentif disertai sinergisme seluruh jajaran TNI dalam berkomitmen menjalankan ketentuan undang-undang (UU), terutama Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jangan sampai pola kekerasan ini, akan berimplikasi kepada kepercayaan publik terhadap instutusi TNI di momen menjelang pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan langkah preventif yang dikomandoi langsung oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, melalui kebijakan yang mengarah dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil serta bermartabat untuk kemajuan bangsa dan negara.
Sebelumnya, sejumlah oknum TNI AD melakukan aksi kekerasan atau pengeroyokan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di depan Markas Yonif Raider 408/Suhbrastha, Boyolali, Jateng, pada Sabtu, 30 Desember 2023.