Semarang, Gatra.com - Selama kurun waktu 2023, jajaran Kepolisian Jawa Tengah (Polda Jateng) menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17.787,63 gram atau setara 17 kg.
Lain itu, ada juga ganja 21.390,91 gram (21 kg), pil ekstasi sebanyak 37.40 butir, psikotropika 169.505 gram, obat 785.531 butir, dan tembakau sintetis 1.366,24 gram.
"Dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023, Polda Jateng telah menyelamatkan sebanyak 380.290 jiwa,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi dalam rilis, Minggu (31/12).
Menurut Kapolda Jateng, kasus narkoba pada tahun 2023 tercatat sebanyak 2.007 kasus, meningkat sebesar 3,3% dibandingkan atas tahun 2022 sebanyak 1.941 kasus.
Kasus narkoba paling banyak adalah narkotika sebanyak 1.470 kasus, psikotropika sebanyak 187 kasus, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 341 kasus.
Baca Juga: Pelanggaran Lalin di Labuhanbatu Meningkat 1.588, Mayoritas Lawan Arah
Sedangkan jumlah tersangka narkoba yang diamankan sebanyak 2.573 orang, meningkat sebesar 5,3% dibandingkan 2022 yang sebanyak 2.438 orang.
"Kasus dan tersangka narkoba selama dua tahun terakhir di wilayah Jateng meningkat, sehingga sekitar 70 persen sel tahanan adalah tersangka narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data Polda Jateng ada sejumlah kasus menonjol pada 2023, yakni sitaan 4 kg sabu dari tersangka I Nyoman Roni Manggara, 25 tahun, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2023.
Nyoman ditangkap saat menumpang Kapal Dharma Kartika 7 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sabu yang rencananya akan diedarkan di Bali itu diduga terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, gembong narkoba internasional yang diungkap Bareskrim Polri.
Ada juga pengrebebak pabrik ekstasi jaringan internasional di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah, Agustus 2023 lalu.
Polisi mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.