Home Regional Kejari Siak Naikkan Penyidikan Kasus Korupsi BPBD, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Kejari Siak Naikkan Penyidikan Kasus Korupsi BPBD, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Siak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menaikkan status dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun 2022 ke tahap penyidikan, terhitung sejak 27 Desember 2023.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) dari beberapa pejabat hingga staf di BPBD Siak dalam dua bulan terakhir.

"Kami menemukan adanya peristiwa hukum dalam perkara itu, maka tim menetapkan untuk naik ke tahap penyidikan," kata Rawatan kepada Gatra.com, Jumat (29/12).

Manik memastikan perkara dugaan korupsi ini menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan karena terindikasi merugikan negara Rp 1 miliar.

"Dalam kasus ini ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," kata Manik.

Pengembangan terhadap kasus itu, lanjut Manik, sebagai wujud komitmen kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi. Untuk itu, Rawatan meminta dukungan dari masyarakat Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.

2071