Jakarta, Gatra.com - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri telah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Firli keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan penjagaan ketat puluhan Provos dan anggota pelayanan markas (Yanma) Polri.
Firli langsung masuk mobil yang telah siap membawanya pergi keluar Gedung Bareskrim Polri. Firli tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
"Sudah selesai barusan pemeriksaannya dan meninggalkan ruang riksa di lantai 6," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, (27/12).
Firli menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam. Dia tiba pukul 09.30 WIB dan pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Dimulai pukul.10.00 WIB, selesai pukul 20.30 WIB [break salat dzuhur dan makan siang serta break salat Ashar dan Maghrib]," ujar Ade.
Namun, ketika ditanya alasan tidak menahan Firli, Ade tidak menjawab. Pemeriksaan ini untuk menggali soal sejumlah aset Firli yang tidak masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini penting dalam penelusuran kasus dugaan rasuah ini.
Salah satu aset Firli yang tidak masuk LHKPN adalah Apartemen Darmawangsa, Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT 07 RW 008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aset ini digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, (5/12).
Polisi menyita sejumlah barang bukti di apartemen mewah itu. Meski tidak membeberkan apa saja bukti tersebut.
"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya. Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.