Home Hukum Firli dan SYL Sempat Bertemu Langsung hingga Tiga Kali

Firli dan SYL Sempat Bertemu Langsung hingga Tiga Kali

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti bertemu langsung dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak tiga kali. Pertemuan antara Firli dan SYL terjadi sekitar tahun 2021-2022. Saat itu, kasus dugaan korupsi di Kementan tengah diproses oleh KPK.

Tindakan Firli yang melakukan pertemuan langsung dengan SYL merupakan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan.

“Bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, saksi Syahrul Yasin Limpo dan Saksi (Kapolrestabes Semarang Kombes) Irwan Anwar bertemu dengan Terperiksa (Firli Bahuri) di rumah yang disewa Terperiksa yang terletak di Jl Kertanegara Nomor 45,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).

Kemudian, pertemuan kedua antara Firli dan SYL serta Irwan Anwar terjadi di rumah pribadi Firli di Vila Galaksi Bekasi.

“Bahwa pada tanggal 23 Mei 2021, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang kedua dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah Terperiksa di Vila Galaksi Bekasi,” kata Syamsuddin Haris.

Namun, saat diperiksa oleh Dewas, Firli pernah membantah pernah ada pertemuan pada Mei 2023. Firli mengatakan, pertemuan ini terjadi pada Desember 2023. Tapi, Dewas tidak sependapat.

Dalam amar putusan, pertemuan pada Mei 2021 ini diperkuat oleh keterangan dari saksi-saksi lainnya, yaitu SYL; Irwan Anwar; Supir SYL, Hartoyo; Ajudan SYL, Panji Harjanto, dan ahli Digital Forensik Saji Purwanto.

Kemudian, pertemuan langsung terakhir antara Firli dan SYL terjadi pada 2 Maret 2022. Foto pertemuan ini pun sempat viral di media sosial.

“Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang ketiga dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar yang berlangsung sekitar 30-40 menit,” jelas Syamsuddin.

Dewas KPK tidak membeberkan satupun isi pembicaraan antara Firli dan SYL dalam pertemuan-pertemuan ini.

Atas tindakannya, Firli dinilai telah melanggar kode etik dan kode perilaku KPK. Ia dijatuhkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK.

Selain pertemuan dengan SYL, Firli juga dinilai melanggar kode etik KPK karena ada harta-harta yang tidak didaftarkan LHKPN serta adanya transaksi valas yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Firli dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

Firli semdiri tidak hadir di KPK, ia diketahui sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

90