Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang ilegal. Kali ini pemusnahan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Rabu (20/12). Barang yang dimusnahkan terhdiri dari 537 bal karung berisi pakaian bekas yang berasal dari Malaysia.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah diamankan dari kolaborasi antarinstansi.
“Penindakan terhadap barang tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dan TNI AL,” katanya.
Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Pelabuhan Kendal, Jawa Tengah tanpa disertai dokumen resmi.
“Bea Cukai bersama TNI AL dan Kejaksaan Negeri Kendal berkolaborasi membangun sinergi dalam rangka pemberantasan pakaian bekas ilegal. Penyelundupan pakaian bekas ini tidak hanya berpotensi membawa penyakit namun juga dapat merugikan industri tekstil dalam negeri,” katanya.
Erny Veronica Maramba, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal juga mengungkapkan, pemusnahan ballpress ini juga merupakan program dari pemerintah untuk pemusnahan seluruh ballpress, yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Karena ini menggerogoti perekonomian industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil di negara kita”, ujarnya.
Upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas akan terus dilakukan karena impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar IKM tekstil dan produk tekstil. Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia.
Encep menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan juga merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang sehingga potensi penyelewengan dapat dihindarkan,” katanya.
Salam satu bentuk penghindaran potensi penyelewengan dari kegiatan pemusanahan adalah perusakan pita cukai pada kemasan rokok yang ditarik kembali dari peredaran bebas serta pengolahan kembali barang kena cukai yang sudah kedaluarsa yang berada di Pabrik Rokok CV Daun Djeruk Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Magelang pada Selasa (19/12).
Pita cukai yang dimusnahkan merupakan jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang masa berlakunya sudah kedaluarsa atau berlaku di 2020, 2021, dan 2022.
“Pita cukai yang dimusnahkan sebanyak 17.660 kemasan dengan nilai cukai sebesar Rp88,66 Juta. Pita cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar kemasan pita cukai tidak dapat digunakan kembali dan perusahaan juga mendapatkan kompensasi cukai,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI