Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah melepas haknya untuk membela diri dalam sidang pemeriksaan etik.
Saat ini, Firli diketahui sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan).
Adapun dalam surat pemanggilan terhadap Firli telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada surat yang teregister nomor 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023, tanggal 08 Desember 2023 dan 03/Dewas/Etik/Spg|112/2023, Tanggal 20 Desember 2023.
Sementara itu, hasil putusan sidang etik untuk Firli sedang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Rabu (27/12).
“Menimbang bahwa Terperiksa [Firli] tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,” ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Pangabean, saat membacakan putusan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, Firli dianggap telah melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan tanpa kehadiran.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021 maka Firli dianggap tidak melakukan melepas haknya dari pembelaan diri.
Atas tindakannya, Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.