Purworejo, Gatra.com - Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, namun juga sebagai dorongan positif bagi narapidana (napi) atau Warga Binaan (WB). Remisi juga bertujuan untuk mendorong narapidana agar dapat kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah, Eko Ari Wibowo, dalam kegiatan pemberian remisi khusus Natal 2023. Remisi Natal diberikan kepada seorang warga binaan Kristiani, bertepatan dengan Hari Raya Natal, 25 Desember 2023 kemarin.
Warga binaan berinisial DT tersebut mendapatkan pengurangan hukuman tahun ke-2 sebanyak satu bulan. Ia mendapat remisi pengurangan masa pidana selama 1 bulan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku (baik) dan kontribusinya selama menjalani hukuman.
"Pentingnya program remisi khusus ini sebagai wujud kepedulian terhadap pembinaan dan perbaikan pribadi warga binaan," kata Eko Ari Wibowo saat membacakan sambutan Menkum HAM Yasona Laoly dalam rilis media yang disampaikan, Selasa (26/12).
Eko Ari Wibowo melanjutkan, pihaknya memiliki komitmen penuh terhadap upaya pembinaan narapidana.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan berkontribusi positif pada masyarakat. Melalui program remisi ini, kami berharap narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik," kata Eko.
Pemberian remisi ini, sambungnya, mencerminkan upaya nyata dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus merayakan semangat kehangatan Natal di balik jeruji besi.
DT, warga binaan yang menerima remisi juga diberikan kesempatan untuk memberikan testimoni mengenai program remisi khusus yang diterimanya.
"Terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM atas pemberian remisi Natal di tahun ini. Semoga dengan pemberian remisi Natal ini dapat berguna untuk diri saya, dan menjadi semangat diri saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa mendatang," harap DT di penghujung acara.
Sebelumnya, DT divonis 9 tahun penjara akibat perkara yang menjeratnya. Dengan remisi yang diperolehnya, sisa hukuman yang harus dijalani DT masih tersisa 6 tahun 7 bulan.