Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Faisal Haris, Pieter Ell, menyampaikan, kliennya tidak mengenal Direktur Utama (Dirut) PT Bhnada Ghara Reksa Tahun 2018-2021, MKW; Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Tahun 2020-2021, BS; dkk, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos).
“Klien kami menegaskan tidak mengenal para tersangka bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021,” kata Pieter Ell dalam keterangan pers pada Sabtu (23/12).
Ia menyampaikan bahwa benar kliennya telah melakukan transaksi jual-beli rumah milik pribadi tahun 2010 dan atau sekitar 13 tahun yang lalu yang dilakukan secara sah secara hukum di hadapan notaris yang berwenang.
“Bahwa klien kami sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai Calon Legislatif DPR RI berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.
Pieter Ell lebih lanjut menyampaikan, para tersangka di atas tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual-beli rumah pada tahun 2013 atau 10 tahun silam tersebut.
Ia menyampaikan, KPK memanggil kliennya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos Tahun 2020 yang membelit tersangka MKW, BS, dkk. Kliennya siap mendukung KPK dalam mengusut kasus tersebut.
“Mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ujar Pieter Ell KPK menetapkan MKW, BS, dkk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2020. KPK menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Atas penjelasan tersebut, Pieter Ell mengimbau para pendukung Faisal Haris di Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar)1 tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan.
“Klien kami akan fokus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, program, dan tahapan sebagaimana Peraturan KPU,” ujarnya.
Selain itu, Pieter Ell mengingatkan “invisible hand” dan pihak pihak tertentu untuk menghentikan penggiringan isu yang cenderung merugikan klien pada tahun politik Pileg 2024.
“Jika tidak dindahkan maka akan berkonsekwensi hukum dikemudian hari,” kata kuasa hukum dari suami aktris Jennifer Dunn tersebut.