Jakarta, Gatra.com – Pieter Ell, kuasa hukum atau pengacara suami aktris Jennifer Dunn, Faisal Haris, mengatakan, kliennya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos). Ia meminta para invisible hand untuk menghentikan penggiringan isu negatif terhadap kliennya.
“Kami ingatkan para 'invisible hand', untuk stop menggiring isu-isu negatif yang cenderung merugikan klien kami. Jika tidak diindahkan, maka akan berkonsekuensi hukum di kemudian hari,” kata Pieter pada Sabtu (23/12).
Ia mensinyalir penggiringan isu negatif tersebut untuk menjatuhkan kliennya sebagai Caleg DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) 1.
Ia menjelaskan, penggiringan isu terkait pemanggilan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2020 yang membelit MKW, Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2018-2021 dan sejumlah tersangka lainnya.
Pieter Ell meminta untuk menghentikan penggiringan isu negatif tersebut karena transaksi yang dilakukan kliennya itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Bansos yang membelit para tersangka.
Pasalnya, lanjut dia, transaksi tersebut adalah jual-beli rumah pribadi milik pada tahun 2010 atau sekitar 13 tahun silam. Penjulan rumah tersebut juga dilakukan secara sah secara hukum di hadapan notaris yang berwenang.
Pieter Ell lebih lanjut menyampaikan, sesuai keterangan Faisal Haris, dia juga tidak mengenal para tersangka bansos yang saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik KPK terkait dengan penyaluran Bansos tahun 2020-2021. Selain itu, para tersangka tidak ada hubungan hukum dengan transaksi jual-beli rumah pada tahun 2010.
“Klien kami sebagai warga negara yang baik dan juga sebagai Calon Legislatif DPR-RI berkewajiban untuk menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.
Pieter Ell menyampaikan, kliennya sangat mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akan bersikap kooperatif membantu KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tersangka BS selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021 dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” katanya.
Atas dasar itu, Pieter Ell meminta para pendukung kliennya di Dapil Jabar 1 tetap tenang dan semangat melakukan konsolidasi pemenangan karena kliennya akan fokus melakukan sosialisasi sesuai jadwal, program, dan tahapan sebagaimana Peraturan KPU.