Home Hukum HUT ke-19 Peradi, Otto Hasibuan: OA di Luar Peradi Hanya Paguyuban

HUT ke-19 Peradi, Otto Hasibuan: OA di Luar Peradi Hanya Paguyuban

Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 setelah didirikan pada 21 Desember 2004 silam. Pendirian Peradi merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, dalam acara Perayaan HUT ke-19 Peradi di DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/12), mengatakan, saat itu untuk mendirikan Peradi ini tidaklah gampang.

Setelah didirikan oleh 8 organisasi advokat, Peradi hanya mempunyai 19 orang anggota, tidak mempunyai kantor, dana hingga anggota. Bahkan untuk mengajak para advokat sebagai anggota, awalnya hanya dipandang sebelah mata. Begitupun ketika mengajak perguruan tinggi untuk menjalin kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Namun perjuangan itu dilalui dengan semangat dan doa semua pengurus. Ibarat membangun kapal, Peradi membangunnya sambil berlayar mengarungi samudera hingga akhirnya organisasi advokat yang sesuai UU Advokat ini, kini bak gadis cantik nan menawan dan menjadi primadona sehingga banyak dipinang orang.

“Yang tadinya tidak dianggap, bukan siapa-siapa, tapi sekarang banyak sekali yang melamar. Ketika lamarannya tidak diterima, di situlah timbul persoalan, ada yang patah hati, marah-marah, dan sebagainya,” kata Otto.

Betapa tidak, lanjut Otto, Peradi saat ini sudah mempunyai anggota sekitar 70 ribu advokat Indonesia yang bersebar di dalam maupun di luar negeri. Kemudian, memiliki 193 cabang di seluruh Indonesia dan menjalin kerja sama PKPA dengan hampir semua perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal akreditasi B. Peradi juga memiliki semua organ kelengkapan sesuai ketentuan UU Advokat.

Bukan hanya itu, Peradi juga mendapatkan pengakuan dari organisasi profesi advokat internasional. Peradi di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan sebagai satu-satunya perwakilan organisasi advokat Indonesia di International Bar Association (IBA), Presidents of Law Associations of Asia (POLA), dan Law Asia (The Law Association and The Pasific).

Peradi juga menjadi satu-satunya tujuan organisasi advokat dari berbagai negara untuk melakukan studi banding. Pasalnya, meski usianya masih terbilang paling muda di organisasi advokat internasional, namun mempunyai prestasi yang luar biasa.

“Banyak organisasi advokat dari luar negeri yang datang ke Peradi ini untuk studi banding, baik dari Jepang, Korea, Taiwan, Iran, Vietnam, Malaysia, dan dari mana-mana itu studi banding ke Peradi,” ujarnya.

Sedangkan saat disinggung banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi, Otto menegaskan, sekali pun ada 100 organisasi di luar Peradi tidak masalah karena UUD Republik Indonesia menganut kebebasan berserikat. Namun organisasi advokat di luar Peradi itu hanya paguyuban dan tidak mempunyai 8 kewenangan yang diberikan negara.

“Yang memiliki kewenangan itu hanya satu, itulah single bar sesuai UU Advokat dan sampai sekarang, UU Advokat menganut prinsip single bar, Peradi ini sebagai single bar,” tandasnya.

Adapun soal penyatuan kembali Peradi yang terpecah tiga dan advokat dari luar Peradi, Otto menyampaikan, banyak sekali advokat yang ingin bergabung menjadi anggota Peradi. Pihaknya tengah merumuskan formula yang pas untuk mengatasi perbedaan kualitas advokat. Pasalnya, untuk menjadi advokat Peradi, pihaknya menerapkan standar profesi yang sangat tinggi.

“Kalau tidak diterima melanggar single bar itu sendiri. Jadi ini tinggal waktu saja, mudah-mudahan advokat di seluruh Indonesia menjadi anggota Peradi,” ucapnya.

Otto yang didampingi sejumlah pengurus teras DPN Peradi dan DPC dari barbagai daerah di Indonesia, menyampaikan syukur kepada Tuhan karena ini merupakan hasil kerja keras semua pengurus dan anggota Peradi di manapun berada.

“Tuhan selalu menolong kita sehingga kita sampai pada hari ini merayakan19 tahun usia Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang didirikan berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Acara ulang tahun ke-19 ini dirayakan secara sederhana. Otto Hasibuan menyampaikan, rencananya HUT ke-19 digelar di gedung baru Peradi, yakni Peradi Tower sekalian meresmikan gedung tersebut. Namun karena masih pembenahan dan memenuhi berbagai perlengkapan penunjang, kantor tersebut paling lambat baru bisa digunakan pada Februari 2024.

Ia mengatakan, salah satu yang masih dikerjakan adalah digitalisasi semua data dan dokumen Peradi sehingga ke depan tidak lagi menggunakan kertas karena telah paperless dan sistem daring.

Pada penghujung perayaan, Otto Hasibuan meniup lilin dan memotong kue ulang tahun kemudian memberikannya kepada sejumlah pengurus mewakili seluruh advokat anggota Perdi.

“Teman-teman anggota dan pengurus Peradi di manapun berada sekarang ini, selamat ulang tahun, dirgahayu Peradi yang ke-19,” ucapnya.

188