Home Hukum Bareskrim Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Dito Mahendra Ke Kejari Jaksel

Bareskrim Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Dito Mahendra Ke Kejari Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan itu dilaksanakan pada hari ini, Kamis (21/12).

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/12).

Dikatakan Djuhandhani, pihaknya menangkap tersangka Dito di Bali pada (7/12) dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim sampai dengan hari ini yang total terhitung 105 hari.

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, 3 orang ahli dari Baintelkam Polri meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tersebut, Senin (13/3). Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.

Senjata tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

99