Tangerang, Gatra.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan penyelundupan ekspor ilegal berupa 53 kg sisik trenggiling dan 27 karton (600 kg) obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar. Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI.
“Kami senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti KLHK dan BPOM dalam upaya melindungi kelestarian sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang terlarang/berbahaya. Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Penindakan sisik trenggiling dilakukan terhadap lima upaya penyelundupan yang dilakukan pada periode September hingga Oktober 2023 dengan pengirim inisial PT SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.
Gatot menjelaskan bahwa trenggiling termasuk ke dalam hewan yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional menurut Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Hal ini sejalan dengan kerap dilakukannya penyalahgunaan sisik trenggiling sebagai bahan baku narkotika.
Adapun kerugian nilai barang ditaksir mencapai Rp3 miliar ditambah kerugian immateriil yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya. Selanjutnya, paket tersebut dibatalkan ekspornya dan diserahterimakan kepada GAKKUM LHK untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan penindakan terhadap upaya ekspor obat tradisional mengandung BKO, pada Senin (04/12). Obat-obatan tersebut rencananya akan dikirim ke Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum.
“Penindakan dilakukan berdasarkan sumber informasi dari kegiatan patroli petugas Bea Cukai di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian ditindaklanjuti penelusuran di lapangan,” ucap Gatot.
Adapun obat-obatan yang ditindak berupa 18 karton berisi 12.000 kapsul obat tradisional dengan merek Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan 9 karton berisi 16.000 kapsul obat tradisional dengan merek Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol). Produk-produk tersebut termasuk ke dalam public warning BPOM RI karena mengandung BKO berbahaya yang dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian alam dengan tidak memperdagangkan hewan maupun produk berbahan baku hewan yang dilindungi serta selalu membeli dan memperoleh obat tradisional melalui sarana resmi,” tutup Gatot.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI