Jakarta, Gatra.com - Terjadinya penolakan terhadap pengungsi Rohingnya yang datang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih terjadi. Wakil Ketua Umum organisasi sosial keagamaan, Ahlulbait Indonesia (ABI), Ahmad Hidayat mengungkapkan bahwa negara sudah seharusnya turun tangan menghadapi konflik horizontal yang bisa berpotensi melebar.
"Pemerintah Indonesia harus memfasilitasi pengungsi sebagai negara anggota PBB yang terikat perjanjian hak pengungsi internasional dan memberikan informasi terbuka ke masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan klarifikasi dari negara," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (20/12).
Maraknya narasi penolakan pengungsi Rohingya yang dianggap mendapat keistimewaan dibandingkan rakyat sendiri harus segera mendapat penjelasan dari pemerintah. Ia menyebut wajar jika masyarakat merasakan hal itu, terlebih bagi mereka yang merasa kesejahteraannya tidak diperhatikan negara.
Namun, sebagai anggota negara yang terlibat dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Badan Pengungsi PBB, Indonesia tidak boleh menolak kedatangan pengungsi. Untuk itu, negara juga perlu menyiapkan masyarakat menghadapi situasi ini. Hal inilah yang abai dilakukan pemerintah saat ini sehingga menimbulkan banyaknya penolakan terhadap pengungsi.
"Indonesia punya kesempatan untuk melayani mereka yang sudah mendaratkan dirinya di wilayah NKRI, namun memang pada tingkat tertentu mengalami kesulitan untuk itu," katanya.
Penyiapan rakyat dalam menghadapi pengungsi ini harus melibatkan seluruh pihak. Pemerintah sebagai pemegang regulasi harus turun langsung sekaligus melibatkan lembaga masyarakat, hingga masyarakat sekitar yang paling beririsan dengan potensi terjadinya penyesuaian budaya yang berbeda.
Selain itu, ia menyebut bahwa pemerintah harus terus mendorong pemerintah Myanmar menghentikan penyerangan kepada warga muslim Rohingnya. Sebagai sesama negara di ASEAN, peran Indonesia harus lebih terlihat lagi dalam menghadapi situasi ini.
"Indonesia perlu meminta junta militer untuk menghentikan genosida karena ini adalah kejahatan. Semestinya negara tidak melakukan tindakan sampai ke tingkat genosida dan membiarkan mereka meninggalkan negaranya mengungsi ke negara yang belum mempersiapkan kedatangannya," pungkasnya.