Jakarta, Gatra.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan, pengetatan peraturan terkait tembakau dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan) yang saat ini masih digodok Pemerinatah, memiliki dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus mengakatan bahwa, pihaknya telah membuat 3 skenario yang menggunakan hasil wawancara pelaku Industri, dan juga menggunakan analisis Model ekonomi keseimbangan umum dengan menggunakan Tabel Input Output. Skenario pertama yakni, dampak Jumlah kemasan dikuantifikasi dengan penurunan produksi secara agregat pada hasil tembakau sebesar 20%.
“Kalau terjadi penurunan dalam jumalah produksi akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,40 persen. Artinya kalau ekonomi kita tumbuh 5 persen gara-gara ada kebijakan nomor 1 nggak jadi 5 persen, jadi hanya 4,6 persen,” kata Heri dalam acara hitung mundur matinya industri pertembakauan Indonesia, di Jakarta, Rabu (20/12).
Kemudian, pada skenario kedua yakni dampak pemajangan produk dikuantifikasi dengan penurunan permintaan jasa ritel (perdagangan eceran) sebesar 5%. Hal ini akan berdampak langsung pada omzet dari industri ritel.
“Misal tidak di dipajang maka akan kekurangan income di sektor perdagangan ritel atau eceran. Kami asumsikan sebesar 5 persen yang terjadi adalah pertumbuhan ekonomi tergerus 0,1 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut skenario ketiga yakni berdampak pada sektor periklanan. Dampak pembatasan iklan tembakau dikuantifikasi dengan penurunan permintaan jasa periklanan sebesar 5%.
“Dampak yang terjadi apabila sektor periklanan ini mengalami penurunan permintaan, dampaknya terhadap PDB sebesar 0,3 persen,” katanya.
Menurutnya, jika ketiga skenario tersebut diterapkan maka akan berdampak lebih besar terhadap penurunan ekonomi Indonesia yang diproyeksi mencapai 0,53%.