Surabaya, Gatra.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani melaksanakan kunjungan kerja ke Bea Cukai Tanjung Perak untuk membahas penataan proses bisnis impor barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia pada, Jumat (08/12). Kunjungan juga dilakukan dalam rangka koordinas bersama 13 pimpinan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Perak.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan Askolani bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, dan jajaran Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai.
“Jadi kami meninjau kondisi PJT guna mendapatkan gambaran langsung proses penanganan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi yang dilakukan, telah disepakati bahwa akan dilakukan percepatan perekaman pemberitahuan pabean consignment note (CN) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dengan menambah jumlah pegawai dan memperpanjang waktu kerja.
“Pegawai Bea Cukai Tanjung Perak yang bertugas 24 jam 7 hari juga akan dikerahkan untuk membantu dan mendampingi PJT, sehingga barang yang sudah diajukan dapat segera ditindaklanjuti pengeluarannya sesuai ketentuan,” jelas Dwijanto.
Mendukung pegiriman barang dari luar negeri oleh para Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan perturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ini adalah bentuk perabaikan dan penataan proses bisnis impor barang kiriman.
“Diharapkan melalui kunjungan, rapat koordinasi, dan terbitnya peraturan baru ini dapat menciptakan proses bisnis impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia dapat lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” pungkas Dwijanto.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI