Home Hukum Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim

Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim

Jakarta, Gatra.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini hakim tunggal akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri buntut status tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, putusan mengenai gugatan praperadilan Firli Bahuri itu akan dibacakan pada hari ini, Selasa, (19/12).

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan Selasa, (19/12).

Yudi menyebut hakim sudah mendengarkan keterangan dari 100 lebih saksi dan ahli, juga barang-barang bukti yang disita. Termasuk mendengar kronologi peristiwa korupsi dan proses penerimaan uang oleh Firli baik di lapangan bulu tangkis maupun di rumah Kertanegara nomor 46.

"Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya optimis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengaku optimis menang jika merujuk pada fakta-fakta persidangan.

Selain itu, dia juga menegaskan pihaknya memiliki empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai tersangka.

"Kami sudah memiliki empat alat bukti lagi, bukan hanya dua. Ya (optimis menang), kita berdoa. Ikhtiar sudah," kata Putu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12).

Putu berharap, hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif dengan merujuk pada fakta-fakta hukum. 

"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan 3 ahli," jelasnya.

43