Jakarta, Gatra.com – Melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan edukasi pada masyarakat di wilayah Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Makassar, dan Parepare. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah setempat.
“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta memberikan kesadaran pada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Sebagai wujud komitmen menekan peredaran rokok illegal, Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok illegal di wilayah Kabupaten Maros, pada Senin (04/12) dan Selasa (05/12).
Selain itu, Bea Cukai Makassar juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk memberikan edukasi pada masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada Rabu (06/12).
“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya,” jelas Encep.
Lebih lanjut, Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar sosialisasi kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Customs on The Street yang dilaksanakan di Makassar, pada Minggu (10/12).
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai menjelaskan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri, barang kiriman, tata cara registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity), dan sosialisasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai cukai juga dilakukan oleh Bea Cukai Parepare bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di ruang pola kantor Walikota Parepare, pada Jumat (08/12). Kegiatan sosialisasi diikuti oleh organisasi pemerintah daerah (OPD) Satpol PP, dan para penjual eceran di wilayah Kota Parepare.
“Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meingkatkan wawasan pengguna jasa mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai sehingga mampu menekan peredaran rokok ilegal dan mencegah kebocoran penerimaan negara akibat peredaran barang illegal,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI