Jakarta, Gatra.com - Pembacaan putusan sidang praperadilan untuk penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan dilaksanakan besok, Selasa (19/12). Untuk agenda persidangan hari ini, pihak pemohon (Firli Bahuri) dan termohon (Polda Metro Jaya) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Praperadilan, Imelda Herawati.
“Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00,” ucap Hakim Imelda Herawati sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Berkas kesimpulan yang diserahkan tidak dibacakan sama sekali. Hakim pun menutup persidangan setelah menyampaikan agenda sidang selanjutnya.
Ketika ditemui usai persidangan, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, timnya sudah menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 126 halaman. Ian menjelaskan, kesimpulan dari mereka tentu berkenaan dengan pokok permohonan dari pihaknya
“Soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” kata Ian Iskandar.
Ian pun menanggapi pelaporan Firli Bahuri oleh MAKI kepada Dewan Pengawas KPK terkait penyerahan berkas kasus DJKA kepada hakim di sidang praperadilan.
“Itu silakan aja, itu haknya MAKI, yang jelas apapun hal-hal yang terkait dengan proses praperadilan ini kan itu wewenang hakim yang memeriksa, dia yang bisa menguji kualitas barang bukti yang kami sampaikan, itu saja,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, soal kerahasiaan dokumen juga merupakan kewenangan dari hakim. Ian menjelaskan, barang bukti yang dibawa juga hanya ditunjukkan bukan dibuka untuk konsumsi publik.
“Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” imbuh Ian.
Saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas tindakannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.