Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 2.907 orang peserta calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dihelat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan secara serentak di 40 kota di Indonesia pada Sabtu (16/12).
Ketua Harian/Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, ketika meninjau pelaksanaan UPA di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, menyampaikan, peserta UPA di Jakarta hari ini sebanyak 900 orang.
“Kemudian [sisanya di] daerah-daerah lain yang tersebar di 39 kota di seluruh Indonesia,” ujar Dwiyanto didampingi Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Adardam Achyar; dan Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi.
DPN Peradi dalam tahun 2023 sudah dua kali menyelenggarakan UPA. Total peserta yang mengikuti ujian, termasuk pada hari ini sekitar 9 ribu orang tersebar di sejumlah kota di Indonesia, di antaranya Jakarta.
“Total dengan jumlah gelombang yang kedua tahun 2023 sudah lebih dari 9 ribu orang yang mengikuti terbagi dua gelombang,” ujarnya.
DPN Peradi melalui Panitian UPA 2023 telah mengirim utusan ke-39 kota di luar Jakarta untuk meninjau pelaksanaan ujian. Mereka tengah bekerja untuk memastikan UPA berjalan lancar dan melahirkan calon advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Apa yang kita lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kita agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan standar,” ujarnya.
Dwiyanto menjelskan, untuk itu DPN Peradi melaksanakan UPA secara serentak di seluruh Indonesia dengan soal dan pengawasan yang sama, sehingga semua peserta menghadapi situasi dan kesempatan yang sama.
“Harapannya adalah nanti yang lulus adalah benar-benar orang-orang yang memang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kita berikan,” katanya.
Lebih lanjut Dwiyanto menjelaskan, penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang benar-benar mumpuni sesuai dengan konsep wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan ke-singlebar-an itu. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” ujarnya.
Advokat senior yang karib disapa Dwi ini, ?mengungkapkan hal lain yang tak kalah penting selain single bar, yakni soal pengawasan profesi advokat. DPN Peradi mempunyai perangkat, yakni Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas untuk mengawasi dan menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik.
Para advokat anggota Peradi, termasuk calon advokat yang hari ini mengikuti UPA, setelah lulus UPA, disumpah dan diangkat menjadi advokat, dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat, akan diawasi oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.
“Dalam pelaksanaannya apabila ada masalah, diadukan oleh orang, maka kita punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun dengan sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas,” ujarnya.
Dwiyanto mengharapkan pada 2025 nanti single bar akan terwujud dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sekarang, di antaranya banyaknya organisasi advokat yang menjalankan kewenangan yang sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh Peradi.
Julis Rizaldi mengatakan, UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Single bar ini akan terus dipertahankan karena ada pihak di luar Peradi yang menghendaki sistem multibar.
“Kita tetap bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita adalah single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” katanya.
Terlebih lagi, ujar Julius, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa Peradi kepengurusan Ketum Prof. Otto Hasibuan adalah yang sah dan berwenang menyelenggarakan 8 kewenangan yang ada dalam UU Advokat.