Batang Hari, Gatra.com - Modus nakal pengecer pupuk subsidi meraup keuntungan pribadi perlahan mulai terbongkar. Kejaksaan Negeri Batang Hari, pekan lalu telah menetapkan dua tersangka dalam wilayah Kecamatan Muara Tembesi berinisial KA (pengecer) dan NA (Ketua Gabungan Kelompok Tani).
Kajari M. Zubair memerintahkan anak buahnya terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, diantaranya distributor hingga produsen. Semuanya telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"Perkembangan perkara yang kami tangani kemarin, semua pihak sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Diantaranya produsen dan juga distributor yang menyalurkan pupuk di Kabupaten Batang Hari," ujar Kasi Pidsus Fariz Rachman dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (14/12).
Meski telah memanggil semua pihak terkait perkara korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 sampai dengan 2022, kata Fariz, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka baru. Kejari Batang Hari harus mencari dan mendalami dua alat bukti.
"Jadi semua pihak itu sudah kita panggil. Namun untuk kembali menetapkan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab, kita tetap harus mencari atau mendalami dua alat bukti minimal," katanya .
"Nah, itu yang sedang kita gali sementara. Tetap kita tidak akan berhenti sampai disini, kita masih akan melakukan pendalaman terhadap penyidikan dan penetapan tersangka yang kita lakukan kemarin," imbuhnya.
"Nanti kalau misalkan ada perkembangan lagi, bukti-bukti lagi terkait keterlibatan distributor ya tetap akan kita tindak lanjut. Sesuai perintah pimpinan kita, siapapun yang terlibat atau menghalangi atau merintangi penyidikan juga akan kita tindak lanjut," tegas Fariz.
Distributor pupuk subsidi Kabupaten Batang Hari dari 2020 sampai dengan 2022 sesuai dengan perkara yang ditangani Kejari, kata Fariz, berjumlah tiga distributor. Semua distributor berdomisili dalam wilayah Kota Jambi.
Fariz cerita, mekanisme awal penerima pupuk subsidi adalah petani yang masuk dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Data penerima harus disusun petugas penyuluh pertanian.
"Selajutnya dikonfirmasi ke pihak kelompok tani, siapa-siapa saja yang akan dimasukkan dalam RDKK atau yang berhak menerima pupuk," ucapnya.
Langkah selanjutnya adalah validasi data sampai dengan tingkat kementerian. Kemudian dari situlah dialokasikan pupuk bersubsidi. Proses penebusan pupuk subsidi harus dimulai dari tingkat petani dengan cara mengeluarkan uang terlebih dahulu.
"Misalnya, bulan ini mau tebus 100 ton, kelompok tani A. Harusnya petani mengeluarkan uang terlebih dahulu kepada pengecer. Baru pengecer ini atau kios ini menebus atau membayarkan kembali ke pihak distributor dan seterusnya sampai ke produsen," rincinya.
"Harusnya alurnya seperti itu, uang dulu masuk. Cuma yang terjadi di Kabupaten Batang Hari ini pada umumnya, ada terjadi koordinasi antara pengecer dengan pihak distributor untuk mempermudah proses penyaluran, akhirnya pupuk ini terlebih dahulu dikirim sebelum uang di bayarkan atau di tebus," tambahnya.
"Jadi terkadang, ketika pupuk sudah sampai di kios atau di pengecer, ternyata petani ini karena kekurangan atau minimnya biaya, akhirnya mereka tidak ada yang menebus," imbuhnya.
Karena tak ada yang menebus, kata Fariz, akhirnya karena ada kesempatan, pengecer menjual pupuk subsidi kepada nama-nama di luar RDKK. Pengecer berdalih supaya pupuk ini tersalurkan semua. "Padahal itu hal yang di larang menurut peraturan yang berlaku," katanya.