Jakarta, Gatra.com - Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan sikapnya terkait mega proyek Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ibu Kota baru. Ia menyebut, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak melewati proses hukum yang lengkap.
Hal itu dikatakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada saat menjawab pertanyaan dari Capres nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo, saat Debat Presiden putaran pertama Selasa (12/12). Gannjar bertanya soal apakah Anies akan melanjutkan proyek IKN atau tidak.
“Sehingga dialognya sesudah jadi UU, dan ketika dialognya sudah jadi UU, siapapun yang kritis dianggap oposisi, siapapun yang pro dianggap pro pemerintah,” kata Anies. Menurut Anies, dalam proses pembahasan UU IKN tersebut tidak dilakukan secara komprehensif dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk mengeluarkan pendapat.
Sehingga, lanjut Anies apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu seakan mencerminkan penguasa lebih tinggi dari hukum. Sebab, negara hukum menurutnya menjamin adanya ruang yang diberikan kepada publik, untuk membahas sebuah peraturan sebelum adanya penetapan keputusan.
“Tapi ini nada-nadanya seperti negara kekuasaan, dimana penguasa menentukan hukum, dan kemudian dari situ kita berdebat pro kontra,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anies juga menyenggol terkait dengan urgensi anggaran yang digunakan dalam pembangunan IKN, seharusnya perlu melihat hal-hal lainnya. Ia mencontohkan, sebelum membangun istana perlu melihat hal hal yang diperlukan dan dibutuhkan oleh rakyat.
“Hari ini kita belum bisa menyiapkan pupuk lengkap, tapi pada saat yang sama kita membangun sebuah istana untuk Presiden. Dimana rasa keadilan kita?,” imbuhnya.