Jakarta, Gatra.com - Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan dalam debat pertama di KPU menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2.
Menurut Anies, hal tersebut diibaratkan menggunakan orang dalam (ordal) sebab, ketua MK saat itu adalah Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini telah diberhentikan dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Ia menganggap fenomena ordal ini sangat marak di Indonesia dan dianggap menyebalkan.
“Fenomena ordal ini menyebalkan. Di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena ordal,” kata Anies saat debat hari pertama di KPU, Selasa (12/12).
Menurut Anies, saat ini fenomena ordal tersebut marak di kalangan masyarakat Indonesia. Ia menyebutkan masyarakat mau ikut kesebelasan, guru, tiket konser, semuanya menggunakan ordal.
Baca Juga: Anies Baswedan: Kepala Negara Harus Aktif Hadir di Sidang Majelis Umum PBB
“Mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal, mau tiket untuk konser ada ordal. Ada ordal dimana-mana. Yang membuat meritokratik gak berjalan,” jelasnya.
Menurut Anies, hal tersebut membuat etika luntur dan ketika fenomena ordal bukan hanya di masyarakat, tapi juga di proses paling puncak terjadi ordal.
“Ini saya rasakan beberapa waktu lalu beberapa guru berjumpa dengan saya mereka mengatakan 'pak di tempat kami pengangkatan guru-guru itu mendasarkan ordal kalau gak ordal, gak bisa jadi guru gak bisa diangkat,” jelasnya.
“Lalu apa jawabannya ‘Atasan saya bilang wong yang di Jakarta pake ordal kenapa yang di bawah tidak pake ordal’. Negeri ini rusak apabila tatanan ini rusak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.
Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.