Jakarta, Gatra.com - Dalam debat Calon Presiden pertama yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, mengungkapan bahwa koruptor yang ada di Indonesia harus dijerakan dengan Undang-Undang Perampasan Aset.
Anies tegas menyatakan, UU tersebut harus disahkan karena hukumannya dapat memiskinkan koruptor. Kemudian, yang kedua, yang tidak kalah penting Undang-Undang KPK harus direvisi, sehingga KPK kembali menjadi lembaga yang kuat.
"Yang ketiga diberikan imbalan, reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan penyelidikan, sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh undang-undang," kata Anies dalam debat pertama capres di KPU, Jakarta, Selasa malam (12/12).
Dengan begitu, bukan hanya aparat penegak hukum saja yang berkutat, tapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi. gerakan antikorupsi harus menjadi getakan semesta yang melibatkan seluruh rakyat.
"Yang tidak kalah penting adalah standar etika untuk pimpinan KPK harus standar yang tinggi," jelasnya.