Home Hukum Eks Direktur DJKA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Eks Direktur DJKA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta, Gatra.com - Bekas Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi divonis bersalah dalam kasus korupsi jalur kereta api. Harno Trimadi divonis bersalah bersama-sama dengan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.

“Menyatakan terdakwa satu, Harno Trimadi dan terdakwa dua, Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tipikor secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana didakwakan,” ucap ketua majelis hakim, Bambang Joko Winarno saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harno Trimadi selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta. Jika Harno tidak bisa membayarkan denda ini, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 4 bulan.

“Kemudian, menghukum terdakwa Harno Trimadi membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, SGD 30 ribu dolar, dan USD 20 ribu dolar Amerika,” kata hakim.

Jika Harno tidak bisa membayar uang pengganti yang telah ditetapkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara untuk membayarkan uang pengganti.

Namun, jika harta dan bendanya tetap tidak mencukupi, hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Harno berupa 2 tahun.

“Terdakwa dua, Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap hakim.

Fadliansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,725 miliar. Namun, terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,099 miliar. Oleh sebab itu, Fadliansyah divonis untuk membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayarkan, hakim memvonis terdakwa untuk mendapat tambahan masa kurungan selama 1 tahun.

Kedua terdakwa secara bersama-sama dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 64 Ayat 1.

146