Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri meminta agar masyarakat dapat ikut peduli dan turut serta melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bila ada di sekitar mereka. Hal ini disampaikan berkenaan dengan kasus pembunuhan terhadap empat orang anak di Jagakarsa.
Beberapa hari sebelum pembunuhan terjadi, pelaku “P” yang merupakan ayah dari para korban diduga terlebih dahulu melakukan KDRT kepada istrinya “D”.
“Kami berharap kepedulian dari masyarakat, dari tetangga sebelah karena KDRT ini bukan kasus domestik lagi ya, sudah menjadi kasus yang menjadi perhatian publik,” ucap AKBP Ema Rahmawati SIK Kanit PPPA Bareskrim Polri saat ditemui usai acara “Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”, Ancol, Jakarta, Minggu (10/12).
Ema menjelaskan, masyarakat diperbolehkan untuk melaporkan adanya keributan yang terjadi di lingkungannya meskipun bentuknya hanya tetangga ribut-ribut.
“Itu upaya pencegahan supaya tidak terjadi lebih lanjut lagi, lebih parah lagi. Itu boleh melerai atau mendobrak sekalipun kalau misal di dalam memang terjadi ribut-ribut,” ucap Ema.
Ema kembali menegaskan, kepedulian para tetangga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, baik itu KDRT, maupun kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak.
Jika masyarakat terlalu takut untuk melerai, Ema menganjurkan agar masyarakat melaporkan dugaan kekerasan yang mereka dengar ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau minimal kepada RT/RW setempat.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap motif pembunuhan empat anak di Jagakarsa. Para korban, VA (6), S (4), A (3), dan AS (1), sudah dimakamkan di TPU Perigi Bedahan Sawangan, Depok pada Minggu (10/12).
Hingga saat ini, pelaku P atau ayah korban masih menjalani perawatan di RS Polri setelah sempat melakukan percobaan bunuh diri usai membunuh keempat anaknya. Sementara, istrinya, D, juga masih dirawat di RSUD sejak Sabtu lalu (2/12) karena mengalami KDRT oleh P.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, berkaitan dengan KDRT yang dilakukan, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.