Karanganyar, Gatra.com - Pemerintah daerah diminta menanggung jaminan kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, risiko kerjanya tinggi namun tanpa jaminan berobat jika jatuh sakit.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR, Paryono di Karanganyar, Jateng, Senin (11/12). Dalam rapat kerja di DPR, tumbangnya badan ad hoc saat pemilu 2019 lalu menjadi bahan evaluasi. Tak kurang dari 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia, dan 5.175 orang sakit. Honor KPPS untuk pemilu 2024 memang dinaikkan sampai Rp1,2 juta per orang dari sebelumnya Rp500 ribu. Namun tetap saja pemerintah pusat tak mau mengeluarkan ongkos lagi untuk jaminan kesehatan. Penyelenggaraan pemilu 2024 saja sudah menghabiskan Rp70 triliun.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah diminta menanggung kebutuhan premi jaminan kesehatan KPPS.
"Yang meninggal dan sakit kemarin karena saking sibuknya menangani tugas di TPS. Pemungutan suara Pilpres, pileg DPR, DPRD provinsi dan kota/kabupaten serta DPD. Sangat menyita energi dan pikiran. Ini nanti juga seperti itu. Tolong pemda ikut ambil bagian menopang anggaran jaminan kesehatan KPPS," katanya.
Sesuai kesepakatan Mendagri saat dengar pendapat dengan DPR, lanjut Paryono, akan menyurati bupati/wali kota untuk menanggung keperluan pemilu yang tidak tercover pusat seperti jaminan kesehatan bagi petugas ad hoc.
Paryono mengatakan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Pemerintah harus menyengkuyung bersama agar penyelenggaraan pemilu berjalan lancar dan aman.
Komisioner KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Devid Wahyuningtyas mengatakan belum ada anggaran khusus untuk jaminan kesehatan bagi petugas KPPS.
Di Pemilu 2024, setidaknya dibutuhkan sebanyak 22.400 personel KPPS. Nantinya, mereka ditempatkan di 3.200 TPS dengan masing-masing TPS ditempatkan tujuh personel. Devid mengungkapkan sesuai jadwal untuk tahapan perekrutan KPPS dimulai sejak 11 hingga 20 Desember 2023.
“Untuk metode pendaftaran, dilakukan secara offline,” kata dia.
Para pelamar calon KPPS wajiib menyertakan surat keterangan sehat, hasil lab untuk pemeriksaan gula darah dan kadar kolesterol serta surat pernyataan tak memiliki sakit bawaan.