Home Hukum Babak Akhir, JPU Tuntut Eksi Anggraeni 10 Tahun Bui

Babak Akhir, JPU Tuntut Eksi Anggraeni 10 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan emas Butik Emas Logam Mulia (BEM) Surabaya PT Antam yang membelit terdakwa Eksi Anggraeni, telah memasuki babak akhir.

Perkara yang membelit terdakwa Eksi Anggraeni tersebut awalnya bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (29/8/2023).

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya Kota pada Jumat (8/12), Tim JPU yang dipimpin Nur Rachmansyah, mendakwa Eksi Anggraeni melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

“Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung/broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk., telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama,” demikian dakwaan JPU.

Perkara yang membelit terdakwa Eksi terus bergulir hingga akhirnya pada Jumat (8/12), Tim JPU menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dihukum 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp87 miliar.

JPU Derry Gusman yang membacakan tuntutan juga menuntut terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, masing-masing dijatuhi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Derry menyampaikan terdakwa Eksi Anggraeni sebagai broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatannya bersama-sama dengan terdakwa lain.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

Terdakwa Eksi Anggraeni melalui kuasa hukmnya, Retno Sariyati Sandra, kepada wartawan mengatakan, tidak masalah dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, Tim JPU akan berupaya mempertahankan dakwaan.

Namun demikian, dia menyampaikan bahwa penyalahgunaan kewenangan bukan terdapat pada kliennya tetapi terdakwa lain. Tapi tuntutan terhadap kliennya lebih berat atau lebih tinggi dari terdakwa lainnya.

177