Jakarta, Gatra.com- Pemerintah kota menyambut baik pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan rampung pada 2024. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Alwis Rustam mengungkapkan, problem yang dihadapi pemerintah kota saat ini adalah memercayai data yang mana yang dihasilkan oleh wali data.
“Kalau PDN ini terwujud saya yakin pembangunan akan lebih akurat dan kebijakan akan tepat sasaran dann tidak ada lagi data yang overlapping. Selama ini kan data dari provinsi sering beda dengan data dari pemerintah kota,” jelas Alwis dalam talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia dengan tema Pemanfaatan PDN, Mengapa Penting, di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/12).
Baca juga: UCCP Dorong Wonosobo Terapkan Smart City Berbasis SPBE
Alwis menambahkan, implementasi Pusat Data Nasional bisa menghemat anggaran dan juga efisiensi belanja pemerintah. Selain itu, PDN juga bisa menghasilkan konsolidasi data dan efeknya pemerintah pusat atau daerah bisa mengambil keputusan yang tepat karena adanya konsolidasi data.
Selain itu, kata Alwis, yang paling krusial adalah keamanan data terjamin karena berlaku standar yang diterapkan oleh pemerintah. Ia menambahkan, pengelolaan pusat data akan memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan data pajak dengan data retribusi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan data kesehatan dengan data pendidikan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Terakhir, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan data kependudukan dengan data kepegawaian untuk mempermudah proses penentuan lokasi penempatan pegawai.
Baca juga: Empat Upaya yang Diperlukan Untuk Meningkatkan Penerapan SPBE
Terkait Pembangunan Pusat Data Nasional yang rampung tahun depan, APEKSI mempunyai sejumlah rekomendasi untuk pengembangan Pusat Data Nasional. Rekomendasi pertama, kata Alwis, Pemerintah mengembangkan standar data yang dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Rekomendasi kedua, pemerintah mengembangkan mekanisme keamanan data yang kuat untuk melindungi data yang tersimpan di PDN dari ancaman, seperti serangan siber dan bencana alam
Rekomendasi ketiga, pemerintah mengembangkan mekanisme akses daya yang aman dan mudah digunakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Rekomendasi terakhir, pemerintah memberikan anggaran yang cukup dan optimalisasi asistensi kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Empat Upaya yang Diperlukan Untuk Meningkatkan Penerapan SPBE
Direktur Eksekutif Katadata Insight Center Adek Media Roza menambahkan, keamanan data menjadi harga mati terkait pengelolaan data. “Keamanan data ini harus dijaga sebaik mungkin. Pengelolaan data ini konsepnya hampir mirip dengan bisnis perbankan yang melibatkan trust atau kepercayaan yang sangat tinggi. Kita kan selama ini percaya menyimpan uang di perbankan. Begitu juga dengan pengelolaan data, keamanan data harus selalu dijaga,” jelas Adek.
Adek menambahkan, pembangunan Pusat Data Nasional adalah hal yang mahal bukan saja terkait data tetapi juga emosi. Karena, tiap lembaga harus menghilangkan ego sektoral sehingga bisa saling percaya.