Home Nasional Pembunuhan Jagakarsa, Dibekap Satu per Satu Saat yang Lain Main

Pembunuhan Jagakarsa, Dibekap Satu per Satu Saat yang Lain Main

Jakarta, Gatra.com- Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Nahar mengemukakan dugaan sementara proses pembunuhan yang menimpa empat anak di Jagakarsa. Nahar mengatakan, temuan saat ini baru dugaan sementara, untuk lengkapnya tentu harus menunggu hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Nahar mengatakan, berdasarkan keterangan dari kepolisian dan kesaksian di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP), perkembangan terakhir menyebutkan kalau empat anak yang menjadi korban, diduga meninggal karena pembunuhan.

Berdasarkan temuan dan dugaan KemenPPPA, pembunuhan dilakukan secara bertahap, dimulai dari anak paling kecil. Empat anak yang menjadi korban adalah VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

“Yang lain di luar ruangan atau sedang bermain di luar sehingga bertahap dari (anak) yang kecil, dibekap tanpa suara, meninggal, kemudian ditidurkan. Kemudian, dipanggil satu lagi,” ucap Nahar usai acara “Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang diadakan oleh KemenPPPA di Ancol, Jakarta, Minggu (10/12).

Nahar menjelaskan, proses pembunuhan korban pertama sampai yang nomor tiga realtif mudah karena usia mereka yang terbilang masih sangat kecil.

“(Anak) yang terakhir, usia 6 tahun, anak ini agak sedikit berontak, tapi masih bisa dikendalikan oleh pelaku sehingga meninggal juga. Dan, perkiraan kejadiannya adalah hari Minggu, 3 Desember 2023,” jelas Nahar.

Sebelumnya, polisi telah menjelaskan kalau anak-anak dibunuh dengan cara dibekap selama 15 menit sampai anak tidak bisa bernapas dan kemudian meninggal dunia. Setelah korban meninggal, jenazah dibaringkan di atas ranjang dan ditemukan berjejeran, dari anak yang paling kecil ke paling besar.

Nahar mengatakan, kepolisian harus dapat mengungkapkan motif pembunuhan keempat anak ini, apakah spontan atau ada unsur perencanaan. Ia menjelaskan, jika ditemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan ini, pelaku dapat terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Karena, empat nyawa dia sudah lenyapkan bahkan 3-5 hari tanpa diketahui. Artinya, bahwa ini kekejaman yang luar biasa dan kita berharap polisi bisa tetapkan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan empat anak ini,” kata Nahar lagi.

Hingga saat ini, pelaku P atau ayah korban masih menjalani perawatan di RS Polri setelah sempat melakukan percobaan bunuh diri usai membunuh keempat anaknya. Sementara, istrinya, D, juga masih dirawat di RSUD sejak Sabtu lalu (2/12) karena mengalami KDRT oleh P.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, berkaitan dengan KDRT yang dilakukan, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

97