Jakarta, Gatra.com- Pemerintah terus berupaya melaksanakan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah. Transformasi digital ini juga telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) ini berfungsi sebagai peta jalan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya dari sisi infrastruktur, lapisan data, hingga sumber daya manusia (SDM).
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), Profesor Yudho Giri Sucahyo mengatakan SPBE menjadi sangat penting, karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, tanpa teknologi digital, masyarakat tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Baca juga: BSSN dan Kemenkeu Perpanjang Kerja Sama Layanan SPBE, Untuk Apa?
Oleh sebab itu, SPBE sangat diperlukan, dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan. "Dari Perpres SPBE itu juga menunjukkan bagaimana masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah, bagaimana mereka bisa saling berkolaborasi, atau saling berkombinasi dalam beberapa tahun ke depan untuk mewujudkan yang namanya pemerintahan digital," kata Yudho dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: SPBE Memperkuat Struktur Tata Kelola Pemerintahan Digital, yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Jumat (8/12).
Sementara itu, Dosen Universitas Paramadina dan Research Fellow di Paramadina Public Policy Institute Muhammad Fajar Anandi memperkuat pemaparan Yudho dengan menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemerintahan digital. Menurut dia, pemerintahan digital adalah segala sesuatu yang akses, maupun layanan yang diberikan sudah tersedia secara digital, sebagai contoh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Baca juga: SPBE Jadi Solusi Mempercepat Pelayanan Publik
Namun lebih dari definisi yang disebutkan, Fajar mengatakan bahwa pemerintahan digital sebenarnya merupakan pelayanan dan segala sesuatunya bisa dilakukan dengan cepat, tepat, serta lebih efisien tanpa harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya lagi.
Fajar menambahkan, ada satu pelajaran yang bisa dicontoh oleh Indonesia untuk menerapkan SPBE dalam pelaksanaan pemerintahan, yaitu penanganan masalah pangan di Denmark. Salah satu contoh yang paling menarik itu adalah dari sisi hortikultura dan bagian pertanian.
"Kalau kita, pertanian itu semua oleh pemerintah yang melakukan, mereka juga ke pemerintah. Tapi ada agensi yang khusus dan itu independen," jelas Fajar. Baca juga: Empat Upaya yang Diperlukan Untuk Meningkatkan Penerapan SPBE
Mereka mengatur, misal berapa banyak pisang yang dibutuhkan. Dari mana sumbernya ketika tidak ada makanan, ketika terjadi masalah dan dari mana datanya. "Pemerintah hanya kontrol saja, datanya sudah terpusat, dan semua itu terjamin," tutur Fajar.