Pati, Gatra.com - Maling dan penadah sepeda motor curian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus Unit Reskrim Polsek Margorejo bersama Unit Resmob Polresta Pati pada awal pekan ini.
Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MA (24) asal Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, dan seorang lainnya berinisial TR (23), warga Kabupaten Kudus.
"MA itu berperan pencuri, sementara TR itu sebagai penadah hasil curian. MA kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dan pelaku TR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan," ujarnya, Selasa pekan ini.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat sepeda motor Honda PCX milik Andreas (33), Warga Dukuh Bibis, Kecamatan Margorejo, raib digondol maling pada Jumat (1/12).
"Sekira pukul 06.30 WIB, sepeda motor korban hilang saat diparkir di depan teras rumah. Kendaraan itu hilang beserta kunci aslinya yang saat itu disimpan di dalam rumah," ungkapnya.
Modusnya, saat itu pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan langsung menggasak sepeda motor dan menggunakan kunci asli yang diletakkan di atas meja.
AKP Dwi menjelaskan, selepas kehilangan, korban segera melapor ke Polsek Margorejo, Senin (4/12). Saat itu juga, polisi segera bertindak dan mengendus keberadaan pelaku.
"Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan," ujarnya.