Home Regional Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tuban Jelaskan Potensi Bencana Cukup Besar di Wilayahnya

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Tuban Jelaskan Potensi Bencana Cukup Besar di Wilayahnya

Tuban, Gatra.com -- Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyatakan, wilayah Kabupaten Tuban secara geografis, klimatologis dan hidrologis memiliki potensi ancaman bencana yang cukup besar, baik yang bersifat bencana alam ataupun bencana non-alam.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan amanat dalam Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka menghadapi bencana hidrometeorologi yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban Jumat (08/12).

Bupati Lindra melanjutkan, salah satu bencana yang sering melanda wilayah Kabupaten Tuban adalah bencana yang bersifat hidrometeorologi. Kerawanan bencana tersebut disebabkan wilayah Kabupaten Tuban dilalui air Bengawan Solo, daerah perbukitan, juga garis pantai sepanjang kurang lebih 65 kilometer.

“Selain memberikan manfaat dan barokah bagi perkembangan pertanian dan kelautan. Juga merupakan potensi ancaman terjadinya banjir akibat luapan air Bengawan Solo, tanah longsor, angin kencang atau angin puting beliung, serta banjir rob maupun abrasi. Mengingat kondisi di Kabupaten Tuban yang sudah memasuki musim penghujan sangat berpotensi terjadi bencana,” terangnya dalam agenda yang di gelar di Alun-alun Tuban.

Berdasarkan data yang dihimpun sejak bulan Januari hingga awal Desember 2023, telah terjadi beberapa bencana, di antaranya banjir Bengawan Solo, banjir bandang, tanah longsor, gelombang pasang atau banjir rob, pohon tumbang, puting beliung, kekeringan, kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi industri, serta kejadian tenggelam, dan lainnya.

Bupati yang akrab disapa Mas Lindra itu juga mengatakan bahwa bencana-bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tuban seharusnya dijadikan pembelajaran dan evaluasi supaya dampak yang dihasilkan dapat diminimalisir, bahkan mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Salah satu cara untuk mengurangi dampak tersebut adalah melalui upaya mitigasi bencana.

“Seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 33 disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari tiga tahap, yang pertama pra bencana yang kedua saat tanggap darurat yang ketiga pascabencana,” jelasnya.

Mas Lindra mengungkapkan harapannya agar ke depan Kabupaten Tuban tidak mengalami bencana. Persiapan yang telah dilakukan, baik melalui pengalaman dan pelatihan personel maupun penyediaan peralatan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang optimal.

“Kita berharap bahwa semua persiapan tersebut tidak akan pernah diperlukan atau tidak akan ada bencana di Kabupaten Tuban. Namun, yang terpenting, peralatan-peralatan ini tetap kita siapkan untuk digunakan kapanpun diperlukan,” ujarnya.

31