Solo, Gatra.com - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong para advokat untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono. Pasalnya bantuan hukum pro bono merupakan kewajiban bagi setiap advokat di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Harris Solo, 7-9 Desember 2023. Ia menekankan PBH Peradi merupakan unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia bahkan Asia Tenggara.
”Ketentuan dalam undang-undang advokat, tiap advokat di Peradi ini diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum pro bono. Jadi dalam rakornas ini kita mempunyai kesempatan untuk mengevaluasi, sehingga bisa semangat memberikan pro bono, kemudahan access to justice bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya.
Saat ini sudah ada regulasi yang mewajibkan agar advokat memberikan layanan pro bono. Namun pencatatan aktivitas pro bono belum bisa dioptimalkan.
“Kami itu mempunyai 60 ribu advokat, 168 cabang PBH Pro Bono, dan 190 DPC Peradi. Tapi sejauh ini pencatatan kasus pro bono belum dilakukan dengan baik,” katanya.
Untuk itu, Rakornas PBH Peradi perlu melakukan evaluasi agar pencatatan berjalan lebih baik. Selain itu akan ada sistem aturan untuk mendorong agar para advokat bisa lebih optimal melayani bantuan hukum pro bono.
“Jadi akan dibuat aturan minimal satu kali aktivitas pro bono dalam satu tahun. Sehingga mereka bisa memperpanjang KTA. Sejauh ini sudah ada anjuran, tapi belum ada punishment,” katanya.
Regulasi Peradi menyebutkan, tiap advokat melakukan minimal satu kali memberikan layanan pro bono dalam 50 jam. Namun aturan ini akan diubah, yakni minimal satu kali aktivitas pro bono dalam satu tahun.