Jakarta, Gatra.com - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menanggapi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengenai rencana agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Secara implisit, Ganjar menyatakan dukungan agar Pilkada Jakarta tetap diadakan.
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta baru saja disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 Selasa (5/12). Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 10 ayat 2 yang menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
“Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih (oleh rakyat),” ucap Ganjar Pranowo usai menghadiri acara Deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif), di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (8/12).
Menurut Ganjar, jika Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden, esensi kota Jakarta akan hilang. “Kecuali, mau bikin kota administratif, kalau itu silakan (Gubernur Jakarta) ditunjuk. Itu aja dua pilihannya,” lanjut Ganjar.
Tanggapan Ganjar berbeda dengan pasangannya calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud mengatakan, dirinya secara pribadi tidak mempersoalkan jika Gubernur Jakarta nantinya dipilih oleh Presiden.
“Saya sih gak mempersoalkan soal itu karena kan DPR sudah lama berdebat sama pemerintah. Lalu, kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus,” ucap Mahfud MD usai acara pengajian kebangsaan di Jalan Tengku Umar, Gondangdia, Jakarta, Selasa (5/12) lalu.
Mahfud pun mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga punya peraturan khusus di mana kepala daerahnya, yaitu gubernur merupakan hak istimewa dari Kesultanan Yogyakarta. Meski demikian, pemimpin daerah di tingkat bupati dan wali kota tetap dipilih masyarakat melalui proses Pemilihan Daerah (Pilkada).