Home Hukum Tafeldi Nevawan Segera Disidang di Pengadilan Militer soal Korupsi TWP AD

Tafeldi Nevawan Segera Disidang di Pengadilan Militer soal Korupsi TWP AD

Jakarta, Gatra.com – Tersangka Tafeldi Nevawan (TN) segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) di Karawang dan Subang, Jawa Barat, tahun 2019–2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (8/12), menyampaikan, yang bersangkutan segera menjalani sidang karena saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Oditur Militer tengah mempersiapkan surat dakwaan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum dan Orditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” katanya.

Mereka menyiapkan surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Tafeldi Nevawan dari Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Rabu (6/12) di Ruang Jampidmil Lantai 10, Menara Kartika, Kejagung.

Selain menyerahkan tersangka Tafeldi Nevawan, Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah aset yang telah disita.

“Aset sitaan, yaitu beberapa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai US$30.000 dan Rp325 juta,” katanya.

Tim JPU dan Orditur Militer menahan Tafeldi Nevawan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari, terhitung tanggal 6 Desember sampai dengan 25 Desember 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jampidmil Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, Direktur Penindakan Laksmana Pertama Farid Ma’ruf, Direktur Penuntutan Dr. Jaja Subagja, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Brigjen TNI Rokhmat, Kepala Orditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Safrin, Penyidik Pomad Mayor (CPM) Binson Simbolon, para Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil beserta Orditur Militer.

Sebelumnya, Tim Penyidik menetapkan Tafeldi Nevawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.

“Tersangka TN merupakan pihak yang berperan dalam pengadaan lahan bersama dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan AS,” kata Ketut, ?Rabu (18/10).

Ketiga tersangka di atas secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama.

“Namun pada realisasiya tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama,” katanya.

Perbuatan tersangka TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

“Pelaksanaannya tidak sesuai dengan PKS dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

156